Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program strategis yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kualitas guru di Indonesia sesuai dengan kualifikasi akademik dan bidang tugas yang diampu. Namun, bagi para guru Prakarya di jenjang SMP, mungkin akan bertanya-tanya: Mengapa bidang studi "Prakarya SMP" tidak tercantum dalam Keputusan Dirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025?
Hingga terbitnya Kepdirjen Nomor 1/B/HK.03.01/2025, bidang studi Prakarya belum diakui secara eksplisit sebagai bidang PPG tersendiri. Artinya, guru yang mengampu pelajaran Prakarya di SMP tidak memiliki jalur PPG khusus, berbeda dengan mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Informatika, dan lainnya.
Ada beberapa kemungkinan penyebab hal ini:
-
Mata pelajaran Prakarya bersifat integratif, menggabungkan unsur-unsur dari berbagai bidang seperti agribisnis, teknologi, kerajinan, dan pengolahan. Oleh karena itu, guru yang mengajar Prakarya bisa berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, seperti:
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (untuk kuliner dan busana)
Pendidikan Teknologi Pertanian
Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan
Sistem PPG cenderung mengelompokkan PPG berdasarkan kekhususan bidang keahlian, bukan nama mapel di kurikulum sekolah.
Dalam dokumen resmi, S1 Ilmu Perpustakaan tidak tercantum dalam daftar ijazah yang sesuai untuk bidang PPG apa pun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi guru yang sudah mengajar Prakarya namun berlatar belakang pendidikan non-kependidikan atau non-vokasional.
Apakah mereka tidak bisa ikut PPG?
✅ Masih bisa, dengan beberapa catatan penting:
👉 Berdasarkan Keputusan Dirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 diktum KEDUA dalam Kepdirjen tersebut:
"Dalam hal guru tertentu memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan bidang studi PPG, penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu."
Maka, guru Prakarya dengan S1 Ilmu Perpustakaan tetap bisa mendaftar PPG jika:
- Telah aktif mengajar Prakarya, dibuktikan dengan SK dan Dapodik.
- Mendaftar PPG sesuai bidang tugas yang diampu, misalnya memilih PPG Kriya, Tata Boga, atau Teknologi Pertanian yang sesuai materi ajar.
- Mengikuti uji seleksi dan verifikasi oleh LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Ada kebijakan atau regulasi baru.